Selamat Datang di WARTA AOSI

Blog WARTA AOSI ini didedikasikan bagi para Pengurus dan Anggota Assosiasi Open Source Indonesia (AOSI) untuk dapat berinteraksi dan berkomunikasi antar mereka agar terjadi disseminasi informasi yang harmonis dan akurat dalam upaya memecahkan berbagai permasalahan Dunia Open Source Indonesia.

Kehadiran WARTA AOSI ini di Dunia Maya diharapkan dapat memajukan dan mengembangkan pemanfaatan Teknologi dan Sarana Open Source sebagai enabler Pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia.

Silahkan para pemirsa untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai Topik Diskusi, pembahasan isyu-isyu penting di dunia Open Source Indonesia, pendapat dan saran-saran yang positif untuk memajukan pemanfaatan Open Source di Indonesia.

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih,

Wassalam,
Pengasuh WARTA AOSI

Wednesday, November 4, 2009

Penggunaan Open Source/FOSS pada Proyek Internet Pedesaan Desa Pinter akan menghemat Devisa Nasional

JAKARTA: Enam dari 25 penyelenggara jasa Internet (PJI) dinyatakan tidak lolos prakualifikasi proyek Internet perdesaan Desa Pinter.

"Mereka tidak lulus seleksi dokumen," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo, kepada Bisnis kemarin.

Keenam perusahaan itu adalah PT Cyber Network Indonesia (Mitra), PT Inet Global Indo, PT Nettocyber Indonesia, PT Sejahtera Globalindo, PT Total Info Kharisma, dan PT Core Mediatech.

Gatoto menambahkan ada tiga perusahaan yang dikurangi jumlah paket incarannya karena tidak lulus di paket wilayah tertentu.

"Seperti PT Indointernet yang semula berencana menawar di semua paket berkurang menjadi enam paket saja," katanya.

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) melalui Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel membagi pengerjaan proyek Desa Pinter dari dana Universal Service Obligation (USO) menjadi 11 paket pekerjaan.

Ada tiga paket favorit peserta, yaitu paket 4 Jawa Barat dan Banten dengan pagu anggaran tahun pertama Rp41,5 miliar, paket 5 Jawa Tengan dan Yogyakarta dengan pagu senilai Rp35,6 miliar, serta paket 7 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan pagu senilai Rp27,9 miliar.

Sebanyak enam perusahaan dinyatakan tidak lulus mengikuti paket 4, sementara empat perusahaan tidak lulus prakualifikasi di paket 5 dan paket 7.

PT Telkomsel dan PT Indonesia Comnet Plus, yang mendaftarkan diri juga sebagai calon peserta, diketahui telah memenangi hak kontrak sebagai penyedia program USO untuk akses telekomunikasi bagi 31.824 desa atau disebut Desa Berdering. Kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus prakualifikasi di seluruh paket.

Penggunaan Software Sumber Terbuka (Open Source)

Terkait dengan spesifikasi terminal komputer pada proyek Desa Pinter, Depkominfo tidak mewajibkan para pemenang tender untuk menggunakan peranti komputer dengan kandungan konten lokal dan berbasis sistem operasi open source.

Gatot menjelaskan dalam aturan mengenai tender menggunakan dana universal service obligation (USO) yang ditetapkan tidak ada kewajiban tersebut, pengadaan perangkat operasional bergantung pada pemenang tender di setiap paket.

"Kami mewajibkan pemenang menyediakan komputer lengkap minimal satu unit di setiap desa ibu kota kecamatan, tetapi dari siapa vendor dan bagaimana sistem pengadaannya diserahkan kepada pemenang tender," ujarnya.

Dia menjelaskan besar kemungkinan merek komputer maupun peranti lunak yang ada di dalamnya setiap paket berbeda. Selain itu, para pemenang juga bisa mengadakan peralatan tersebut menggunakan sistem tender atau penunjukan langsung.

Hal ini sedikit bertentangan dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam acara Global Conference Open Source (GCOS) di Jakarta pekan lalu yang berjanji mendorong penggunaan open source di masyarakat. (fita.indah@bisnis.co.id)

Namun dari hasil pembicaraan kami dengan Bapak Santoso Serad, Kepala BTIP Ditjen POSTEL, dijelaskan oleh beliau bahwa untuk pengadaan haedware Komputer diperlukan jaminan dari fabrikan/vendor serta jaminan pemeliharaan selama 4-tahun, sedangkan untuk pengadaan Perangkat Lunak, maka diperlukan Perangkat Lunak yang LEGAL dan support dari Distributor Software serta jaminan pemeliharaan selama 4-tahun.

Menurut pemahaman kami, maka tiap Peserta Tender diperbolehkan untuk menggunakan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source) sebab perangkat lunak jenis ini sudah dikenal sebagai Perangkat Lunak LEGAL berlisensi GPL (General Public License). Distributor atau Distro Perangkat Lunak Sumber Terbuka sudah banyak terdapat di Indonesia yang dibuat oleh anak-anak Bangsa, seperti IGOS Nusantara yang berbasis Distro Fedora dan dikemas kembali oleh Tim Kemetrian Negara RISTEK, Distro turunan dari Ubuntu yang dikemas oleh para ahli software Indonesia dengan merek Blankon dan Ki Hajar, Distro turunan dari Mandriva dengan merek PC Linux OS dan PC Linux OS-3D (tampilan Desktop 3 Dimensi) yang berbahasa Indonesia dan dijamin BEBAS VIRUS!

Kesimpulannya, para Peserta Tender Internet Pedesaan Desa Pinter akan mendapatkan keunggulan kompetitif bilamana mereka memakai Distro Open Source buatan anak-anak Bangsa tersebut diatas karena mendapat support penuh dan dukungan pemeliharaan yang tak terbatas waktunya, sebab mereka semuanya berdomisil di Indonesia. Keuntungan lainnya adalah terbebas dari gangguan Virus yang biasa menyebar di Sistem Operasi Microsoft Windows, berbahasa Indonesia, tampilan Desktop yang bisa 3 Dimensi (bila dikehendaki), biaya yang kompetitif serta yang lebih penting lagi adalah tidak adanya DEVISA Nasional yang bocor ke Luar Negeri.

Kami harapkan pihat Depkominfo/Ditjen Postel/BTIP bersedia untuk mendukung kesimpulan kami tersebut diatas, sehingga para peserta Tender Internet Pedesaan Desa Pinter mendapat kepastian hukum untuk mengajukan proposal dengan menggunaan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source).

Silahkan ditanggapi dan semoga bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan Negara.